Iklan Bos Aca Header Detail

Selamat! Ini Daftar Penjabat Hasil Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Satu Dinas Tidak Dapat Dilanjutkan

Selamat! Ini Daftar Penjabat Hasil Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Satu Dinas Tidak Dapat Dilanjutkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta seleksi JPTP Pemprov Lampung. Pantauan radarlampung.co.id pagi ini (22/3), pengumuman disampaikan melalui Webside bkd.lampungprov.go.id, dengan Nomor : 05/PANSEL-JPTP/III/2021 tentang Hasil Nilai Rekam Jejak (Administrasi) Peserta Seleksi tebuka JPTP di Lingkungan Pemprov Lampung Tahun 2021. Dijelaskan, berdasarkan berita acara rapat panitia seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Lampung, diumumkan bahwa hasil nilai eekam jejak (Administrasi) sesuai dengan nilai dan peringkatnya untuk masing-masing JPTP. Surat pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Tebuka JPTP di lingkungan Pemprov Lampung Fahrizal Darminto. Dari sembilan JPTP yang dibuka untuk seleksi terbuka atau open bidding, hanya ada delapan JPTP yang lulus seleksi administrasi. Kedelapannya, yaitu Kepala Diskominfotik ada sembilan peserta yang lulus dengan nilai 45-70. Lalu Kepala Dinas Koprasi dan UMKM ada 13 peserta yang lulus dengan nilai 50-70. Kepala Dinas PMPTSP ada lima peserta yang lulus dengan nilai 45-65. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ada empat yang lulus dengan nilai 40-50. Kepala BPKAD ada enam peserta yang lulus dengan nilai 45-60. Kemudian, Kepala BKD ada 10 peserta yang lulus dengan nilai 40-70. Kepala Biro Hukum ada empat peserta yang lulus dengan nilai 50-55. Serta, Kepala Biro Perekonomian ada enam peserta yang lulus dengan nilai 55-75. Sedangkan untuk JPTP Kepala Dinas ESDM Lampung tidak dapat dilanjutkan, karena dari 3 (tiga) pelamar yang memasukkan berkas, hanya 2 (dua) yang memenuhi syarat (MS) dan peserta tidak mencukupi sebanyak 3 (tiga) orang, sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (pasal 121 ayat 3). Dalam pengumuman tersebut para peserta yang lulus selanjutnya berhak mengikuti tahapan uji kompetensi (Assessment) yang akan dilaksanakan Selasa (23/3), di Hotel Emersia Bandarlampung. Peserta diminta menggunakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna putih berdasi (untuk pria), syal (untuk wanita), bawahan berwarna hitam. Serta peserta diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Peserta diminta hadir 30 menit sebelum uji kompetensi (assessment) dimulai dan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Hasil Uji Kompetensi (Assessment) akan diumumkan melalui website bkd.lampungprov.go.id. \"\" \"\" \"\" \"\" (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: